![]() |
Jakarta - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengajak masyarakat untuk tetap memantau proses hukum terhadap tiga oknum TNI karena diduga menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur. Yudo menegaskan, tidak pembebasan dari hukuman bagi TNI yang melakukan kesalahan.
"Intinya dari saya tidak ada namanya impunitas (pembebasan dari hukuman) bagi prajurit TNI yang terbukti bersalah, bahkan sampai melakukan pidana berat dan tetap kita berikan ketegasan tidak akan menyembunyikan kasus ini," tutur Yudo usai upacara pembukaan Super Garuda Shield 2023 di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).
Yudo bertanggung jawab untuk proses hukum terhadap ke-3 pelaku yang dilakukan secara profesional dan transparan. Yudo menegaskan tidak akan membela prajurit TNI yang melakukan kesalahan.
"Bahkan saya lihat penyidikannya dilakukan secara terbuka. Jadi untuk rekan-rekan media, masyarakat, bisa mengakses. Untuk itu tolong jangan ada lagi pernyataan seolah-olah kami ini melindung-lindungi prajurit (yang lakukan kesalahan), tidak," tegas Yudo.
Yudo berniat kasus hukum yang melibatkan tiga oknum TNI tidak membuat luka bagi hati ribuan prajurit yang saat ini sedang melaksanakan latihan bersama dengan tentara asing di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Kita menerapkan reward and punishment. Kalau jelek akan kita hukum, sedangkan kalau mereka baik, kita juga berikan apresiasi. Jangan gara-gara oknum satu, dua, tiga orang tersebut yang tidak baik, bisa melukai 5.000 prajurit TNI yang saat ini lagi berjuang untuk latihan," tutur Yudo.
"Jadi jangan disamaka ratakan, masih banyak TNI yang baik diluaran sana. Yang tidak baik ini hanya 0,0 berapa persen," katanya.
Disamping itu, pemberitaan sebelumnya Pomdam Jaya telah menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka terhadap tewasnya Imam Masykur. Kasus ini bermula pada saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Motifnya, ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI berpura-pura sebagai polisi saat membawa Imam Masykur, yang dituduh menjual obat-obatan terlarang.
"Adapun motif penangkapan itu, korban diduga menjual obat-obat terlarang seperti (Tramadol dll) dan dilakukan penangkapan serta disiksa," tutur Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8).
Kemudian, ketiga oknum TNI tersebut itu lalu melakukan pemerasan terhadap Imam Masykur supaya tidak diproses hukumnya atas dugaan menjual obat-obatan terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku tersebut menyiksa dan menganiaya korban.
Selanjutnya, ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban dengan nominal sebesar Rp 50 juta. Pada momentum yang bersamaan, pelaku menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan tersebut dikirimkan ke keluarga korban.
Ketig tersangka tersebut yaitu Praka RM, yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J merupakan prajurit dari Kodam Iskandar Muda.
Informasi yang didapatkan, mereka diduga membuang jasad korban di waduk Purwakarta. Jasad korban kemudian didapati mengambang di sungai di Karawang.
Selain itu, juga ada tiga warga sipil yang diduga terlibat. Mereka antara lain yakni Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM, dan Heri. AM, Heri, dan Zulhadi Satria Saputra sekarang dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar